Pengertian
Analisis kredit adalah suatu proses analisis kredit dengan menggunakan pendekatan-pendekatan dan rasio-rasio keuangan untuk menentukan kebutuhan kredit yang wajar.
Tujuan
Tujuan
dari adanya analisis kredit
adalah untuk menentukan kesanggupan dan kesungguhan seorang peminjam untuk
membayar kembali pinjaman sesuai dengan persyaratan yang terdapat dalam
perjanjian pinjaman. Analisis dan evaluasi kredit sekurang-kurangnya meliputi
informasi sebagai berikut (Kuncoro, 2002 : 251-252): a.Identitas pemohon
Identitas tersebut mencakup nama pemohon, dimisili, bentuk usaha, jenis usaha,
susunan pengurus, legalitas usaha. b.Tujuan permohonan kredit Tujuan tersebut
mencakup jumlah kredit, obyek yang dibiayai, jangka waktu kredit, kebutuhan
kredit. c.Riwayat hubungan bisnis dengan bank Hal tersebut mencakup saat mulai,
bidang hubungan bisnis, nilai transaksi bisnis, kualitas hubungan bisnis,
jumlah total nilai hubungan bisnis. d.Analisis 6C kredit Analisis ini mencakup
analisis watak, analisis kemampuan, analisis modal, analisis kondisi/prospek
usaha, analisis agunan kredit.
Analisa Kredit 6C
Analisa Kredit 6C
Tujuan
utama analisis permohonan kredit adalah untuk memperoleh keyakinan apakah
nasabah mempunyai kemauan dan kemampuan memenuhi kewajibannya kepada bank
secara tertib, baik pembayaran pokok pinjaman maupun bunganya, sesuai
dengan kesepakatan dengan bank. Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam
penyelesaian kredit nasabah, terlebih dahulu harus terpenuhinyaPrinsip 6 C’s Analysis, yaitu sebagai berikut:
1. Character
Character adalah
keadaan watak dari nasabah, baik dalam kehidupan pribadi maupun dalam
lingkungan usaha. Kegunaan dari penilaian terhadap karakter ini adalah untuk
mengetahui sampai sejauh mana kemauan nasabah untuk memenuhi kewajibannya (willingness to pay)
sesuai dengan perjanjian yang telah ditetapkan.
Sebagai alat untuk memperoleh gambaran tentang karakter dari
calon nasabah tersebut, dapat ditempuh melalui upaya antara lain:
a. Meneliti riwayat hidup
calon nasabah;
b. Meneliti reputasi calon nasabah
tersebut di lingkungan usahanya;
c. Meminta bank to bank information (Sistem
Informasi Debitur);
d. Mencari informasi kepada
asosiasi-asosiasi usaha dimana calon nasabah berada;
e. Mencari informasi apakah calon
nasabah suka berjudi;
f. Mencari informasi
apakah calon nasabah memiliki hobi berfoya-foya.
2. Capital
Capital adalah
jumlah dana/modal sendiri yang dimiliki oleh calon nasabah. Semakin besar modal
sendiri dalam perusahaan, tentu semakin tinggi kesungguhan calon nasabah dalam
menjalankan usahanya dan bank akan merasa lebih yakin dalam memberikan kredit.
Modal sendiri juga diperlukan bank sebagai alat kesungguhan dan tangung jawab
nasabah dalam menjalankan usahanya karena ikut menanngung resiko terhadap
gagalnya usaha. Dalam praktik, kemampuan capital ini dimanifestasikan dalam
bentuk kewajiban untuk menyediakan self-financing, yang
sebaiknya jumlahnya lebih besar daripada kredit yang dimintakan kepada bank.
3. Capacity
Capacity adalah
kemampuan yang dimiliki calon nasabah dalam menjalankan usahanya guna
memperoleh laba yang diharapkan. Kegunaan dari penilaian ini adalah untuk
mengetahui sampai sejauh mana calon nasabah mampu untuk mengembalikan atau
melunasi utang-utangnya secara tepat waktu dari usaha yang diperolehnya.
Pengukuran capacity tersebut dapat dilakukan melalui berbagai
pendekatan berikut ini:
a. Pendekatan historis, yaitu menilai past performance, apakah menunjukkan perkembangan dari
waktu ke waktu.
b. Pendekatan finansial, yaitu menilai latar belakang
pendidikan para pengurus
c. Pendekatan yuridis, yaitu secara yuridis apakah calon nasabah
mempunyai kapasitas untuk mewakili badan usaha yang diwakilinya untuk
mengadakan perjanjian kredit dengan bank.
d. Pendekatan manajerial, yaitu menilai sejauh mana kemampuan
dan keterampilan nasabah melaksanakan fungsi-fungsi manajemen dalam memimpin
perusahaan.
e. Pendekatan teknis, yaitu untuk menilai sejauh mana
kemampuan calon nasabah mengelola faktor-faktor produksi seperti tenaga kerja,
sumber bahan baku, peralatan-peralatan , administrasi dan keuangan, industrial
relation sampai pada kemampuan merebut pasar.
4. Collateral
Collateral adalah
barang-barang yang diserahkan nasabah sebagai agunan terhadap kredit yang
diterimanya. Collateral tersebut harus dinilai oleh bank untuk mengetahui
sejauh mana resiko kewajiban finansial nasabah kepada bank. Pada hakikatnya
bentuk collateral tidak hanya berbentuk kebendaan tetapi juga collateral yang
tidak berwujud seperti jaminan pribadi (borgtocht), letter of guarantee,
letter of comfort, rekomendasi dan avalis.
5. Condition of Economy
Condition of Economy, yaitu situasi dan kondisi politik ,
sosial, ekonomi , budaya yeng mempengaruhi keadaan perekonomian pada suatu saat
yang kemungkinannya memengaruhi kelancaran perusahaan calon debitur. Untuk
mendapat gambaran mengenai hal tersebut, perlu diadakan penelitian mengenai
hal-hal antara lain:
a. Keadaan konjungtur
b. Peraturan-peraturan pemerintah
c. Situasi, politik dan
perekonomian dunia
d. Keadaan lain yang memengaruhi
pemasaran
6. Constraint
Constraint adalah
batasan dan hambatan yang tidak memungkinkan suatu bisnis untuk dilaksanakan
pada tempat tertentu, misalnya pendirian suatu usaha pompa bensin yang
disekitarnya banyak bengkel las atau pembakaran batu bata.
Dari
keenam prinsip diatas, yang paling perlu mendapatkan perhatian account officer
adalah character, dan apabila prinsip ini tidak terpenuhi, prinsip lainnya
tidak berarti. Dengan perkataan lain, permohonannya harus ditolak.
Sumber :
·
http://www.ombar.net/2012/03/tujuan-dari-adanya-analisis-kredit.html
http://www.lppi.or.id/index.php/module/Pages/sub/16/id/analisis-kredit.
http://www.lppi.or.id/index.php/module/Pages/sub/16/id/analisis-kredit.
·
http://www.wordpress.com/2008/09/21/analisa-kredit-6c
Tidak ada komentar:
Posting Komentar